Sejarah Desa


Desa Toapaya Utara merupakan pemekaran dari Desa Toapaya yang telah lama berdiri yaitu pada tahun 1929 yang pada waktu itu sebutan Kepala Desa dengan sebutan Kepala Kampung. Adapun nama Desa Toapaya diberi nama oleh bangsa Cina karena pada saat itu bangsa Cina yang pertama kali masuk ke Desa Toapaya. Arti dan makna Desa Toapaya yaitu "TOA" artinya Besar dan "PAYA" artinya Rawa-Rawa, sehingga dapat disimpulkan arti Desa Toapaya yaitu "rawa-rawa yang membentang lebar disepanjang Desa".

Pada Zaman dahulu penjajah yang masuk di Desa Toapaya di antaranya bangsa Belanda dan bangsa Jepang yang waktu penjajahannya tidak lama hanya sekitar 3 bulan dan yang pertama kali masuk menjajah adalah bangsa Jepang, kemudian dilanjutkan oleh bangsa Belanda pada tahun 1942.

Pada tahun 1980 Kepala Kampung berubah menjadi Kepala Desa yang pada saat itu Pemerintahan Desa Toapaya dipimpin oleh Bapak H. RASIMUN MS yang dipilih secara langsung oleh masyarakat Desa Toapaya. Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa banyak program dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Pada saat itu oleh pemerintahan desa yang pada saat itu Desa Toapaya masih bergabung di Kecamatan Bintan Timur sebagai ibu kota kecamatan, dan pada perkembangan selanjutnya pemerintah kabupaten pada saat itu Kabupaten Kepulauan Riau yang sekarang menjadi Kabupaten Bintan melaksanakan pemekaran kecamatan-kecamatan sehingga akhirnya Kecamatan Bintan Timur dimekarkan menjadi 2 kecamatan yaitu Kecamatan Bintan Timur dan Kecamatan Gunung Kijang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Gunung Kijang. Kecamatan Gunung Kijang merupakan peningkatan status Kecamatan Pembantu Gunung Kijang yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bintan Timur dengan ibu kota berkedudukan di Kawal, yang terdiri atas :

  1. Desa Gunung Kijang,
  2. Desa Toapaya,
  3. Desa Malang Rapat, dan
  4. Desa Teluk Bakau.

Pada tahun 2004, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor : 12 Tahun 2004 tanggal 25 Agustus 2004 Tentang Pembentukan Kelurahan Kawal, Maka Kecamatan Gunung Kijang terdiri atas :

  1. Kelurahan Kawal,
  2. Desa Gunung Kijang,
  3. Desa Toapaya,
  4. Desa Malang Rapat, dan
  5. Desa Teluk Bakau.

Kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor : 08 tahun 2005 tanggal 12 Desember 2005 Tentang Pembentukan Desa Toapaya Utara dan Desa Toapaya Selatan di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, selanjutnya pada tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Bintan kembali melakukan pemekaran desa, Kelurahan bahkan Kecamatan.

Pada tahun 2007 dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor : 12 tahun 2007 tentang pembentukan Kecamatan Toapaya, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kecamatan Bintan Pesisir dan Kecamatan Mantang, maka Kecamatan Toapaya terdiri atas :

  1. Kelurahan Toapaya Asri,
  2. Desa Toapaya,
  3. Desa Toapaya Selatan, dan
  4. Desa Toapaya Utara.

Potensi Desa