Pemdes Toapaya Utara Gelar Musdesus BLT-DD Tahap II, Ini Dia Hasilnya

Toapaya Utara - Pemerintah Desa (Pemdes) Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)/Insidentil Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II di Aula Kantor Desa Toapaya Utara, Rabu (09/09/2020) pukul 13.00 sampai dengan 15.30 WIB.

Musyawarah tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diubah Sebagaimana sesuai Pasal 1 Point (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II periode Juli, Agustus dan September Tahun 2020 sebesar Rp.300.000 per Kepala  Keluarga (KK), sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia.

Hadir dalam musyawarah tersebut Camat Toapaya, Kasi PMD Kecamatan Toapaya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Toapaya Utara, seluruh Aparatur dan Perangkat Desa Toapaya Utara, BPD Desa Toapaya Utara, Pendamping Desa, PDTI, PLD, TP-PKK Desa Toapaya Utara, LPM, RT dan RW, BUMDes Three Bhakti Karya Desa Toapaya Utara, Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat.

Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Do’a, selanjutnya kata sambutan dari Camat Toapaya, kata sambutan dari Ketua BPD Desa Toapaya Utara, dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Desa Toapaya Utara, Sayet yang sekaligus membuka acara musyawarah tersebut.

Adapun pemaparan yang disampaikan Kepala Desa Toapaya Utara yaitu mengenai penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk BLT sesuai dengan ketentuan Permendes Nomor 7 Tahun 2020 dan PMK 101 Tahun 2020, laporan kondisi terkini desa selama pandemi COVID-19, dan laporan ketersediaan/sisa anggaran Dana Desa tahun 2020.

Dari hasil musyawarah tersebut, diperoleh mufakat bahwa Desa Toapaya Utara TIDAK MELAKSANAKAN PENYALURAN BLT-DD TAHAP II dengan alasan tidak terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria dan tidak tersedia cukup anggaran per bulannya. Para hadirin musyawarah juga menyepakati bahwa anggaran Dana Desa yang tersisa dialihfungsikan untuk kegiatan Maskerisasi (pembagian masker) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang difokuskan pada ketahanan pangan.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara bersama Kepala Desa, BPD, dan Tokoh Masyarakat. (DP)

Bagikan

04 Comments

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh..

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet..

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat

Leave a Reply